iklan baru

selamat berjelajah di blog kami..... trimakasih
selamat berjelajah di blog kami..... trimakasih
selamat berjelajah di blog kami..... trimakasih

Friday 20 April 2012

Topik Pilihan Interpelasi untuk Dahlan Iskan Bisa Panaskan Politik

- Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai langkah sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang mengajukan usulan hak interpelasi atas kebijakan Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak tepat dan jauh dari manfaat. Usulan itu, menurut dia, malah akan memanaskan situasi politik.
"Dan kurang menguntungkan bagi ketenangan dan konsentrasi kerja pemerintah," kata Anas melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (17/4/2012).
Anas menanggapi langkah 38 anggota Dewan dari tujuh fraksi yang mengusulkan hak interpelasi tersebut. Mereka mempermasalahkan keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-236 /MBU/ 2011 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan atau Pemberian Kuasa Menteri Negara BUMN sebagai Wakil Pemerintah kepada Direksi, Dewan Komisaris Pengawas, dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian BUMN.
Anas mengatakan, meskipun interpelasi adalah hak konstitusional DPR, tetapi DPR perlu menggunakannya secara tepat, bijak, dan mempertimbangkan asas manfaat. Menurut dia, DPR masih bisa menempuh cara lain untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara efektif.
"Anggota Fraksi Partai Demokrat dilarang untuk ikut serta (mengajukan interpelasi). Anggota Fraksi PD justru harus membantu Menteri BUMN untuk menjelaskan konteks kebijakan tersebut," kata Anas.
Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, pimpinan Dewan akan membicarakan usulan itu dengan pimpinan Komisi VI setelah masa reses. Sebagai pimpinan Dewan, ia harus mengakomodir semua usulan anggota.
Meski demikian, politisi Partai Demokrat itu menilai setiap penunjukan direksi harus melewati rapat umum pemegang saham dan tim penilaian akhir seperti diatur UU BUMN. Setelah keputusan itu muncul, kata dia, terjadi penunjukan direksi yang tak sesuai aturan.
"Yang penting itu kewenangan pemegang saham, bagaimana pemegang saham melakukan seleksi. Itu bukan domain DPR. Yang dipermasalahkan DPR adalah pelaksanaan undang-undang di mana ada dua orang direksi yang sudah dua kali menjabat diangkat untuk ketiga kali tanpa melalui proses. Itu dianggap pelanggaran," kata Marzuki.

0 comments:

Post a Comment

ariyanto sinokaiuc

selamat berjelajah di blog kami..... trimakasih