iklan baru

selamat berjelajah di blog kami..... trimakasih
selamat berjelajah di blog kami..... trimakasih
selamat berjelajah di blog kami..... trimakasih

Wednesday 28 November 2012

Jangan Ngambek yang berkepanjangan terhadap orang yang kamu kasihi


Pertama Kali dalam 26 Tahun, Sopir Bus di Singapura Mogok Kerja

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Ilustrasi (AFP)
Singapura - Para sopir bus di Singapura melakukan mogok kerja karena menuntut kenaikan gaji. Aksi mogok ini merupakan yang pertama kali terjadi di Singapura dalam kurun waktu 26 tahun terakhir. Namun aksi ini akhirnya mereda setelah berlangsung selama 2 hari.

Pemogokan ini dimulai pada Senin (26/11) lalu, ketika sekitar 171 sopir bus asal China enggan menjalankan tugasnya. Mereka memprotes adanya diskriminasi dalam pemberian gaji. Menurut mereka, para sopir bus asal Malaysia mendapat gaji lebih tinggi daripada mereka, padahal beban kerja mereka sama.

Diketahui bahwa operator transportasi Singapura, SMRT yang 54 persen sahamnya dikuasai perusahan ternama Temasek Holdings, terpaksa mempekerjakan sopir bus asal China dan Malaysia karena kekurangan tenaga kerja domestik.

SMRT menyebutkan, hari ini hanya 6 sopir yang tidak masuk kerja. Hal ini menurun drastis jika dibandingkan pada Senin (26/11) lalu saat 171 sopir tidak masuk kerja dan pada Selasa (27/11) ketika 88 sopir tidak masuk kerja. Demikian seperti dilansir AFP, Rabu (28/11/2012).

Para sopir keturunan China tersebut diketahui melakukan mogok kerja tanpa mengeluarkan deklarasi sebelumnya. Selain itu, mereka juga tidak bergabung dengan serikat pekerja yang ada. Terhadap hal ini, pemerintah Singapura menyatakan hendak mengambil tindakan tegas atas aksi mogok kerja yang dilakukan secara ilegal ini. Aksi ini juga memicu dilakukannya investigasi polisi.

Diketahui bahwa aksi mogok kerja dan bentuk aksi lainnya di sektor industri sangat jarang terjadi di Singapura. Pihak serikat pekerja bekerja secara intens dengan pemerintah dan pihak perusahaan, demi memastikan atmosfer kerja di Singapura nyaman dan menarik bagi investasi asing. Menurut Kementerian Tenaga Kerja Singapura, aksi mogok kerja terakhir kali terjadi pada tahun 1986 silam.

Aksi mogok kerja yang dilakukan mendadak dan tanpa pemberitahuan semacam ini, tergolong tindakan melanggar hukum di Singapura. Terutama yang dilakukan oleh pekerja pada sektor layanan penting seperti transportasi. Kecuali jika mereka memberikan peringatan sekitar 14 hari sebelumnya dengan menyertakan tuntutan yang mereka perjuangkan.

Aksi mogok kerja yang digelar secara ilegal bisa terancam hukuman denda hingga SGD 2 ribu (Rp 15,7 juta) atau hukuman penjara maksimal 1 tahun, atau kombinasi keduanya.

Sejumlah media setempat menyatakan, para sopir asal China yang terlibat mogok kerja ini nampaknya tidak menyadari jika mereka telah melanggar hukum di Singapura.

0 comments:

Post a Comment

ariyanto sinokaiuc

selamat berjelajah di blog kami..... trimakasih